alamat pengadilan negeri jakarta selatan - Hallo sahabat Wisata Nusantara, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul alamat pengadilan negeri jakarta selatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Pengadilan jakarta selatan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : alamat pengadilan negeri jakarta selatan
link : alamat pengadilan negeri jakarta selatan
Anda sekarang membaca artikel alamat pengadilan negeri jakarta selatan dengan alamat link https://hometravelist.blogspot.com/2015/01/alamat-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.html
Judul : alamat pengadilan negeri jakarta selatan
link : alamat pengadilan negeri jakarta selatan
alamat pengadilan negeri jakarta selatan
Nama : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Klas IA
Alamat lokasi : Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan Pasar Minggu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550, Indonesia
Nomor telepon : (021) 7805908
alamat situs : www.pn-jakartaselatan.go.id
Jam Kerja & Jam Istirahat
A. Jam Kerja :
Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.30 WIB
Hari Jum’at pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB
B. Jam Istirahat :
Hari Senin s/d Kamis pukul 12.00 WIB s/d pukul 13.00 WIB
Hari Jum’at pukul 12.00 WIB s/d pukul 13.00 WIB
Profil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (biasa disingkat: PN Jakarta Selatan) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, PN Jakarta Selatan berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di Wilayah Jakarta Selatan.
Secara detail, kewajiban dan kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyatakan bahwa:
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
Berdasarkan Pasal 85 KUHAP menyatakan bahwa :
Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Berdasarkan Pasal 86 KUHAP menyatakan bahwa :
Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa:
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Disini dapat dikatakan bahwa letak pilar hukum adalah pengadilan, pengadilan sebagai benteng keadilan dijalnkan oleh para hakim. Untuk itu hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk mohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
Meskipun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka, tetapi tidak menutup kerja sama atau koordinasi antar pengadilan. Dinyatakan, untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.
sember : situs pengadilan negeri jakarta selatan
Alamat lokasi : Jl. Ampera Raya No. 133, Ragunan Pasar Minggu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550, Indonesia
Nomor telepon : (021) 7805908
alamat situs : www.pn-jakartaselatan.go.id
Jam Kerja & Jam Istirahat
A. Jam Kerja :
Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 WIB s/d pukul 16.30 WIB
Hari Jum’at pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB
B. Jam Istirahat :
Hari Senin s/d Kamis pukul 12.00 WIB s/d pukul 13.00 WIB
Hari Jum’at pukul 12.00 WIB s/d pukul 13.00 WIB
Profil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (biasa disingkat: PN Jakarta Selatan) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, PN Jakarta Selatan berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan di Wilayah Jakarta Selatan.
Secara detail, kewajiban dan kewenangan Pengadilan Negeri tersebut dapat kita lihat dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 85, dan Pasal 86 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menyatakan bahwa:
Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
Pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besarsaksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan.
Apabila seseorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masing-masing berwenang mengadili perkara pidana itu.
Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seseorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri, diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
Berdasarkan Pasal 85 KUHAP menyatakan bahwa :
Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Berdasarkan Pasal 86 KUHAP menyatakan bahwa :
Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menyebutkan bahwa:
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Disini dapat dikatakan bahwa letak pilar hukum adalah pengadilan, pengadilan sebagai benteng keadilan dijalnkan oleh para hakim. Untuk itu hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang padanya untuk mohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus perkara berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara.
Meskipun kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka, tetapi tidak menutup kerja sama atau koordinasi antar pengadilan. Dinyatakan, untuk kepentingan peradilan semua pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta.
sember : situs pengadilan negeri jakarta selatan
Demikianlah Artikel saya tentang :alamat pengadilan negeri jakarta selatan
Sekianlah artikelnya alamat pengadilan negeri jakarta selatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya Jangan lupa Share yaaa.
Anda sekarang membaca artikel alamat pengadilan negeri jakarta selatan dengan alamat link https://hometravelist.blogspot.com/2015/01/alamat-pengadilan-negeri-jakarta-selatan.html
0 Komentar untuk "alamat pengadilan negeri jakarta selatan"